
Apa manfaat penggunaan e-Tax Court?
Dalam perspektif Wajib Pajak, setidaknya ada lima manfaat dari pemberlakuan e-Tax Court.
Pertama, proses administrasi hingga penyelesaian sengketa pajak dilakukan secara daring, sehingga memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang berada di seluruh Indonesia.
Kedua, permohonan dan penyelesaian banding dan gugatan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, serta serah terima dokumen menjadi lebih cepat. Karena melalui e-Tax Court, penyampaian dokumen dan sidang pemeriksaan juga dilakukan secara elektronik.
Ketiga, digitalisasi berkas dalam e-Tax Court dapat mengurangi beban biaya administratif, seperti kertas atau pendukung pemberkasan lainnya.
Keempat, berkas sengketa terdokumentasi dalam sistem e-Tax Court dapat diakses oleh para pihak dengan lebih cepat. Sebelumnya berkas yang sudah diserahkan kepada Pengadilan Pajak, hanya dapat diakses oleh panitera Pengadilan Pajak.
Kelima, dengan adanya e-Tax Court, semua pihak yang terlibat dalam sengketa Pengadilan Pajak dapat bersama-sama memantau status penyelesaian sengketa. Jika dilakukan secara offline, hal ini hanya dapat dilakukan dengan menghubungi tim panitera Pengadilan Pajak.
Dengan sistem yang terintegrasi, mulai dari pengajuan banding/gugatan hingga penyelesaian putusan, e-Tax Court memberikan kemudahan, baik bagi Wajib Pajak, maupun otoritas perpajakan dalam pemantauan status penyelesaian sengketa.
Komentar Anda