
Pengertian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Berikut cara penilaian penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dinilai berdasarkan ketentuan:
a. Nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura; dan/atau
b. Jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan
Dalam hal pergantian atau imbalan dalam bentuk natura merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi dalam bentuk:
a. Tanah dan/atau bangunan, dinilai berdasarkan nilai pasar; atau
b. Selain tanah dan/atau bangunan, nilai pasar merupakan harga pokok penjualan.
Sebagai tambahan informasi, penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan dengan masa pemanfaat lebih dari 1 bulan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan kenikmatan. Jika penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan diberikan kepada lebih dari 1 penerima atas suatu fasilitas dan/atau pelayanan maka dasar penilaian berupa jumlah biaya yang diekluarkan atau seharusnya dikeluarkan dialokasikan secara proporsional kepada masing-masing penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berdasarkan pencatatan pemanfaatn kenikmatan.
Komentar Anda