
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 masih mengalami peningkatan pada periode Juli 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, setoran PPh 21 alias pajak karyawan memiliki kontribusi sebesar 11,2 persen terhadap penerimaan pajak pada Juli 2023. Jenis pajak tersebut juga mampu tumbuh 18,1 persen year on year (YoY) alias secara tahunan.
Menkeu menyebutkan, PPh 21 yang meningkat tersebut sejalan dengan terjaganya utilisasi tenaga kerja dan upah karyawan yang meningkat.
Apabila dilihat secara sektoral, ada tiga sektor utama yang mengalami pertumbuhan PPh 21 yang tinggi, di antaranya industri pengolahan yang tumbuh 17,5 persen, jasa keuangan dan asuransi dengan pertumbuhan 16,7 persen, serta perdagangan yang mengalami pertumbuhan 17,7 persen.
Kemenkeu berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.109,10 triliun hingga akhir Juli 2023. Realisasi ini mengalami pertumbuhan 7,8 persen yang disokong oleh kinerja ekonomi yang baik pada semester I-2023.
Hanya saja, kinerja penerimaan pajak terus mengalami perlambatan yang terutama disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Komentar Anda