
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa saat ini ada 2.072 wajib pajak orang pribadi yang telah menerima restitusi dipercepat sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam PER-5/PJ/2023, dengan status SPT Tahunan mereka menunjukkan lebih bayar hingga Rp100 juta.
DJP juga melaporkan bahwa sebanyak 15.419 wajib pajak orang pribadi telah mengajukan SPT Tahunan dengan status lebih bayar hingga Rp100 juta dan berhak mendapatkan restitusi dipercepat. Dengan kata lain, hanya sekitar 13,5% dari total wajib pajak yang memenuhi syarat yang telah menerima restitusi dipercepat.
PER-5/PJ/2023 mengatur bahwa permohonan restitusi dengan batas maksimal Rp100 juta oleh wajib pajak orang pribadi yang diajukan berdasarkan Pasal 17B atau Pasal 17D UU KUP akan diproses sesuai dengan Pasal 17D UU KUP. Oleh karena itu, semua permohonan restitusi oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17D UU KUP, dengan waktu pemrosesan restitusi paling lama 15 hari kerja.
Dalam prosedur restitusi dipercepat yang didasarkan pada Pasal 17D UU KUP, wajib pajak dapat menerima restitusi atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) tanpa perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Permohonan restitusi akan diuji oleh DJP.
Komentar Anda