Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak, dengan ini kami sampaikan peraturan dimaksud.














Komentar Anda