Contact Whatsapp085210254902

Warga Depok Kini Mudah Bayar Pajak Lewat e-PBB

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 05 Agustus 2023 | Dilihat 917kali
Warga Depok Kini Mudah Bayar Pajak Lewat e-PBB

Warga Depok kini memiliki kemudahan dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atau PBB, berkat peluncuran layanan online e-PBB oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok. Layanan ini memungkinkan warga untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sendiri, mengajukan permohonan pengurangan dan penghapusan denda PBB secara online.

Muhammad Reza, Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, menjelaskan bahwa untuk memanfaatkan e-PBB, Wajib Pajak harus mendaftar terlebih dahulu melalui e-SPPT. Caranya cukup sederhana, yaitu dengan membuka situs web resmi BKD Kota Depok di bkd.depok.go.id, memilih menu "Pelayanan e-PBB," dan kemudian menu "Pendaftaran."

Selanjutnya, Wajib Pajak harus mengisi Nomor Objek Pajak (NOP) PBB, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email yang aktif, dan nomor handphone. Semua informasi harus diisi dengan benar. Setelah itu, Wajib Pajak dapat mengunggah file yang diperlukan untuk pendaftaran dengan pastikan file tersebut memiliki kapasitas maksimal 3 megabyte (MB).

Reza menekankan bahwa proses pengisian data dilakukan dengan mudah dan cepat. Setelah mengisi informasi, Wajib Pajak akan diminta untuk memasukkan kode One-Time Password (OTP) yang dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan. Jika OTP sudah dimasukkan, pendaftaran akan berhasil, dan Wajib Pajak dapat login menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan.

Dalam hal ada kendala, Wajib Pajak dapat menghubungi call center BKD Kota Depok melalui nomor 08111022274 (WhatsApp/call). Registrasi e-SPPT diperlukan untuk memanfaatkan layanan dan manfaat e-PBB selanjutnya.

Pada awal tahun 2023, Pemerintah Kota Depok meluncurkan program GO 2T untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target mencapai Rp 2 triliun hingga tahun 2024. Program-program dalam GO 2T mencakup Gerakan Mengejar Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (Gempita PBB), Sistem Informasi Aplikasi Piutang Daerah (SIAP-PD), Sistem Integrasi Penerimaan Keuangan Pendapatan Daerah (Sipkanda), serta peluncuran aplikasi e-Payment untuk penatausahaan belanja daerah berbasis elektronik.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com