Contact Whatsapp085210254902

Pemerintah Terbitkan Aturan Penyusutan dan Amortisasi Harta

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 02 Agustus 2023 | Dilihat 1101kali
Pemerintah Terbitkan Aturan Penyusutan dan Amortisasi Harta

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023, yang berkaitan dengan penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud dalam konteks perpajakan. Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Beberapa Aspek dalam Peraturan Tersebut:

Penyusutan

Penyusutan berlaku untuk harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan digunakan untuk tujuan penghasilan (3M). Penyusutan dapat dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus atau saldo menurun, dengan pengecualian untuk bangunan permanen yang memiliki masa manfaat 20 tahun. Ada fleksibilitas baru yang memungkinkan wajib pajak memilih apakah ingin menyusutkan bangunan permanen selama 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang tercantum dalam pembukuan mereka.

Peraturan juga mengklarifikasi penghitungan biaya perbaikan, di mana biaya perbaikan untuk harta berwujud dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun akan dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal dan dibebankan melalui penyusutan.

Amortisasi

Amortisasi berlaku untuk harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun dan digunakan untuk 3M. Masa manfaat amortisasi tetap berlaku seperti sebelumnya, yaitu 4 tahun, 8 tahun, 16 tahun, dan 20 tahun, tergantung pada kelompoknya. Namun, ada pengaturan baru untuk harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun.

Bidang Usaha Khusus

Aturan dalam PMK ini mencakup sektor-sektor tertentu seperti kehutanan, perkebunan, dan peternakan yang menghasilkan produk secara berkala. Penyusutan tanaman kehutanan dan tanaman keras seperti rempah-rempah dalam perkebunan dilakukan selama 20 tahun. Untuk ternak dalam bidang peternakan, masa penyusutan adalah 8 tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 tahun, dan hingga 4 tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun.

Pengelompokan ternak ini yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari satu tahun merupakan aturan baru yang diberlakukan untuk memberikan kemudahan dalam menghitung penyusutan bagi pelaku usaha peternakan. Selain itu, perbedaan lainnya adalah saat dimulainya penyusutan, tergantung pada jenis harta berwujud di bidang usaha tertentu.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com