Contact Whatsapp085210254902

Aplikasi Derik dan Manfaatnya bagi DJP

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 01 Agustus 2023 | Dilihat 1067kali
Aplikasi Derik dan Manfaatnya bagi DJP

Pemeriksaan pajak merupakan salah satu komponen penting dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Namun, seringkali terdapat berbagai tantangan dan hambatan dalam proses ini, baik dalam aspek teknis maupun administratif. Untuk mengatasi permasalahan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan sebuah aplikasi elektronik yang dikenal sebagai Desktop Pemeriksaan Pajak, atau Derik. Artikel ini akan menjelaskan cara kerja aplikasi Derik dan manfaatnya bagi para pemeriksa pajak di DJP.

Apa itu Derik?

Aplikasi Derik merupakan salah satu upaya inovatif DJP dalam menghadapi era digitalisasi dan transformasi perpajakan. Pengujian pertama aplikasi ini dilakukan pada tahun 2019, melibatkan 387 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), termasuk Unit Pelaksana Pemeriksa dan Kantor Wilayah DJP. Derik secara resmi dioperasikan pada tahun 2020 dan telah terpasang di setiap komputer yang digunakan oleh pemeriksa pajak.

Melalui Derik, DJP memperkenalkan proses pemeriksaan yang lebih modern dengan memanfaatkan teknologi informasi. Ini mencerminkan tekad DJP untuk meningkatkan standar pelayanan dan pengawasan perpajakan menjadi lebih profesional, modern, dan dapat dipercaya. DJP meyakini bahwa Derik dapat meningkatkan kualitas pemeriksaan, mengurangi risiko penyalahgunaan kewenangan, serta meningkatkan produktivitas para pemeriksa.

Tentunya, kehadiran Aplikasi Derik diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan Indonesia melalui peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Derik telah dirancang untuk mendukung seluruh tahapan proses pemeriksaan pajak secara digital dan terintegrasi.

Apa manfaat dan kegunaan Derik?

Aplikasi Derik merupakan sebuah program yang mempermudah para pemeriksa pajak dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih efektif dan efisien. Program ini memiliki kegunaan utama dalam mengelola administrasi pemeriksaan, termasuk persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan.

Program ini mengintegrasikan semua aspek administrasi pemeriksaan, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan ke dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

Derik juga mencatat semua langkah dalam proses pemeriksaan dan memastikan bahwa semua prosedur pemeriksaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. DJP telah mengeluarkan panduan penggunaan program ini melalui surat edaran untuk mendukung penggunaan Derik dalam kegiatan pemeriksaan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com