Contact Whatsapp085210254902

Ketentuan Pajak untuk Perhiasan yang dibawa dari Luar Negeri

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 24 Juli 2023 | Dilihat 838kali
Ketentuan Pajak untuk Perhiasan yang dibawa dari Luar Negeri

Bagaimana ketentuan pajak untuk perhiasan yang dibawa dari luar negeri?

Pertama-tama, kita harus mengetahui bahwa ada dua kategori barang impor yang dibawa oleh penumpang, yaitu:

1. Barang pribadi penumpang, yaitu barang yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan (personal use).

2. Barang impor selain barang pribadi penumpang, yaitu barang yang tidak termasuk dalam kategori pertama, seperti barang dagangan (non-personal use).

Kedua kategori ini memiliki ketentuan yang berbeda dalam hal pembebasan bea masuk dan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Menurut PMK tersebut, Pemerintah Indonesia memberikan pembebasan bea masuk kepada barang impor yang merupakan barang pribadi penumpang sampai dengan batas nilai pabean free on board (FOB) sebesar 500 dollar AS atau sekitar Rp 7,5 juta per orang untuk setiap kedatangan. Nilai pabean tersebut merupakan nilai barang impor ditambah dengan biaya angkut dan asuransi sampai tempat kedatangan.

Jika nilai pabean barang pribadi penumpang melebihi batas yang ditetapkan, maka atas kelebihannya akan dipungut bea masuk untuk perhiasan sebesar 10 persen dan pajak dalam rangka impor (PDRI) berupa pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Sementara itu, barang impor selain barang pribadi penumpang tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak. Barang-barang ini akan dipungut bea masuk dan PDRI sesuai dengan tarif dan ketentuan yang berlaku untuk barang dagangan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com