Contact Whatsapp085210254902

Sanksi Keberatan dan Banding Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 22 Juli 2023 | Dilihat 1027kali
Sanksi Keberatan dan Banding Pajak

Wajib Pajak berhak mengajukan keberatan dan banding apabila merasa jumlah pemotongan atau pemungutan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak sesuai. Namun, terdapat sanksi jika keberatan dan banding tersebut tidak dikabulkan oleh dirjen pajak.

Apa itu keberatan pajak?

Keberatan adalah mekanisme yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak yang tidak puas dan/atau tidak sependapat terhadap hasil pemeriksaan pajak. Keberatan yang disampaikan Wajib Pajak diajukan atas:

– Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
– Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
– Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
– Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN); dan
– Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan.

Apabila keputusan dirjen pajak mengabulkan sebagian atau menolak seluruh permohonan keberatan, dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda.  Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sanksi denda keberatan berlaku adalah sebesar 30 persen.

Apa itu banding pajak?

Merujuk pada Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding.

Berapa sanksi denda bila banding ditolak?

Senada dengan keberatan, jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak juga dikenakan sanksi denda. Adapun denda yang berlaku adalah sebesar 60 persen.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com