Contact Whatsapp085210254902

Peran Penting Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (Core Tax) dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Pelayanan Publik

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 21 Juli 2023 | Dilihat 906kali
Peran Penting Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (Core Tax) dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Pelayanan Publik

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan target untuk melaksanakan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax pada awal tahun 2024. Senior Advisor TaxPrime, Machfud Sidik, menganggap bahwa penerapan Core Tax bukan hanya untuk mencapai target penerimaan pajak, tetapi yang lebih penting adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela dan memperkuat kerangka kerja administrasi perpajakan serta kebijakan perpajakan. Tujuannya adalah untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik, pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang kondusif, serta kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

Dalam konteks penerapan Core Tax, Machfud menekankan pentingnya memastikan kualitas big data. Hal ini disebabkan DJP harus memiliki akses ke data yang lengkap, akurat, dan komprehensif, baik data yang sudah ada di DJP maupun data dari instansi terkait lainnya, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kepolisian, Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), perbankan, pasar modal, pertukaran informasi (Exchange of Information/EOI), dan lain sebagainya. DJP perlu memastikan bahwa big data menjadi salah satu alat utama untuk mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan pajak dan didukung oleh sistem teknologi informasi (IT) yang kuat, termasuk dalam melawan ancaman keamanan siber (combat cyber security threats).

Machfud menyatakan, "Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan DJP, akan melaksanakan Core Tax pada tahun 2024. Ini merupakan bagian dari reformasi sistem informasi teknologi kita yang harus dikejar. Dari perspektif Wajib Pajak atau konsultan pajak, kita berharap tidak akan ada lagi situasi di mana mereka harus mengantri untuk mengajukan SPT Masa setiap tanggal 15. Namun, secara lebih mendasar, melalui penerapan Core Tax, pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak, sementara di sisi lain, belanja negara dan daerah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat secara lebih baik dan adil. Dengan demikian, bisnis dapat berjalan dengan lancar, iklim investasi menjadi lebih kondusif. Hubungan antara penggalian pendapatan pajak dan pelayanan publik adalah satu kesatuan yang saling mendukung."

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com