Pemerintah baru-baru ini telah mengeluarkan regulasi terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku untuk penjualan emas yang diproduksi oleh pihak yang bersangkutan. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana PPN diterapkan pada penjualan emas yang diproduksi sendiri berdasarkan PMK tersebut dan bagaimana perhitungannya.
Regulasi dan Pengertian
Sebelumnya, aturan mengenai PPN untuk penyerahan emas perhiasan diatur dalam PMK Nomor 34 Tahun 2014. Namun, aturan tersebut telah diperbarui dengan dikeluarkannya PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
PMK Nomor 48 Tahun 2023 membagi antara dua jenis pengusaha kena pajak (PKP), yaitu pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan. Pabrikan emas perhiasan adalah pengusaha yang memproduksi emas perhiasan dan terlibat dalam aktivitas penjualan emas perhiasan dan/atau penyediaan jasa yang terkait dengan emas perhiasan. Sementara itu, pedagang emas perhiasan adalah pengusaha yang terlibat dalam kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyediaan jasa yang terkait dengan emas perhiasan.
Tarif PPN untuk Penyerahan Emas yang Diproduksi Sendiri
Pada Pasal 14 ayat (3) PMK Nomor 48 Tahun 2023 dijelaskan bahwa tarif PPN untuk penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan emas perhiasan adalah sebesar 10 persen dari tarif PPN yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) PPN, kemudian hasilnya dikalikan dengan harga jual. Selanjutnya, terdapat juga tarif sebesar 15 persen dari tarif PPN yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU PPN, yang juga dikalikan dengan harga jual. Ketentuan ini berlaku ketika penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri dilakukan kepada konsumen akhir.
Komentar Anda