Contact Whatsapp085210254902

Ketentuan Pajak untuk Penggantian Barang dan Kenikmatan dalam Fasilitas Kantor

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 08 Juli 2023 | Dilihat 941kali
Ketentuan Pajak untuk Penggantian Barang dan Kenikmatan dalam Fasilitas Kantor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengesahkan peraturan mengenai pengenaan pajak terhadap penggantian atau imbalan dalam bentuk barang atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan dari fasilitas kantor.

Peraturan ini, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, telah ditetapkan sejak 27 Juni 2023 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2023.

Menurut pasal 3 ayat 1 PMK tersebut, "Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk barang atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan."

Daftar barang atau kenikmatan yang tidak dikenakan pajak penghasilan atau PPh diatur dalam pasal 4. Ini termasuk makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi semua Pegawai, serta barang atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk barang atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, yang bersumber atau dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa, atau barang atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Penghasilan dalam bentuk barang atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sebagai imbalan atau penggantian dalam pekerjaan atau jasa dan menjadi objek pajak akan ditentukan berdasarkan nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk barang tersebut.

Selain itu, jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kerja untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan juga menjadi faktor penentuan pengenaan pajak.

PMK ini juga menetapkan bahwa pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk barang atau kenikmatan memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com