Contact Whatsapp085210254902

Mengenal Pajak Hiburan

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 10 Mei 2023 | Dilihat 902kali
Mengenal Pajak Hiburan

Di Indonesia, pajak dapat dibagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah, tergantung pada instansi yang mengumpulkannya. Pajak pusat digunakan untuk anggaran negara, sementara pajak daerah digunakan untuk anggaran daerah.

Salah satu jenis pajak daerah adalah pajak hiburan, yang dikelola oleh pemerintah daerah dan menjadi sumber pendapatan mereka. Besarnya pajak hiburan bervariasi antara daerah satu dengan yang lainnya.

Secara umum, pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan pada penyelenggaraan berbagai jenis hiburan, termasuk pertunjukan, tontonan, permainan, dan acara lainnya. Tarif pajak hiburan berbeda tergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek pajak hiburan mencakup berbagai hal seperti pertunjukan film, pagelaran seni, kontes kecantikan, pameran, diskotik, karaoke, sirkus, biliar, golf, pacuan kuda, dan banyak lagi. Namun, aturan pajak hiburan dapat berbeda-beda di setiap daerah.

Subjek pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan dan yang menyelenggarakan hiburan tersebut. Tarif pajak hiburan telah ditetapkan dalam Undang-Undang, dengan tarif maksimal sebesar 35%. Tetapi, terdapat juga tarif khusus untuk beberapa jenis hiburan, seperti seni rakyat/tradisional (10%) dan hiburan tertentu (hingga 75%).

Di Jakarta, peraturan mengenai pajak hiburan khusus wilayah DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015. Tarif pajak hiburan di wilayah ini bervariasi sesuai dengan jenis hiburan, mulai dari 0% hingga 35%.

Penting untuk diingat bahwa pajak hiburan dikenakan di wilayah tempat hiburan tersebut berada, dan perhitungan pajak didasarkan pada peraturan daerah setempat.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com