Contact Whatsapp085210254902

Pemajakan atas Kegiatan Usaha Melalui E-Commerce

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 05 Mei 2023 | Dilihat 831kali
Pemajakan atas Kegiatan Usaha Melalui E-Commerce

E-commerce (Perdagangan Elektronik) adalah aktivitas penyebaran, pembelian, penjualan, dan pemasaran barang dan jasa menggunakan sistem elektronik seperti internet, televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. Ini mencakup transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

E-commerce adalah bagian dari e-business yang lebih luas, yang mencakup kerja sama bisnis, layanan pelanggan, dan lainnya. Selain internet, e-commerce memanfaatkan teknologi basisdata, email, dan metode pembayaran elektronik.

Ada beberapa tipe e-commerce, termasuk Online Marketplace, Classified Ads, Daily Deals, dan Online Retail.

Pajak e-commerce bergantung pada omzet, dengan tarif 0,5% untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 memberikan pengecualian PPh bagi peredaran bruto hingga Rp 500 juta per tahun pajak. Peraturan perpajakan e-commerce telah berubah sejak 2013, tetapi beberapa aturan telah ditarik kembali sebelum diterapkan. Terbaru, peraturan tersebut diberlakukan pada tahun 2020 untuk menjaga stabilitas keuangan negara.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com