Contact Whatsapp085210254902

TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN PELANGGARAN KETENTUAN PERPAJAKAN DAN ANCAMAN SANKSI

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 28 Agustus 2014 | Dilihat 2123kali
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN PELANGGARAN KETENTUAN PERPAJAKAN DAN ANCAMAN SANKSI

TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN PELANGGARAN KETENTUAN PERPAJAKAN DAN ANCAMAN SANKSI

Pelangaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan WP, sepanjang menyangkut pelanggaran ketentuan administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindka pidana di bidang perpajakan dikenakan sanksi pidana.

Sanksi Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

a. Setiap orang yank arena ke alpaannya:

- tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) atau

- menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,

Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, di denda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1(satu) tahun.

Sumber:Pendekata Sertifikasi ABC

Purno Mutopo, Sjafardamsah,Tugiman Binjarsono

Edisi Pertama : Jakarta Mitra Wacana Media, 2011  

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com