
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN PELANGGARAN KETENTUAN PERPAJAKAN DAN ANCAMAN SANKSI
Pelangaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan WP, sepanjang menyangkut pelanggaran ketentuan administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindka pidana di bidang perpajakan dikenakan sanksi pidana.
Sanksi Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
a. Setiap orang yank arena ke alpaannya:
- tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) atau
- menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, di denda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1(satu) tahun.
Sumber:Pendekata Sertifikasi ABC
Purno Mutopo, Sjafardamsah,Tugiman Binjarsono
Edisi Pertama : Jakarta Mitra Wacana Media, 2011
Komentar Anda