Contact Whatsapp085210254902

Kanwil DJP Jakarta Barat Gelar Aksi Simpatik Ramadan

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 14 April 2023 | Dilihat 685kali

Mengisi bulan suci Ramadan 1444 H, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat menggelar Aksi Simpatik Ramadan 2023 bertempat di depan Gedung Kanwil DJP Jakarta Barat, Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat. Dalam aksi simpatik ini Kanwil DJP Jakarta Barat didukung oleh Dewan Kemakmuran Masjid An-Naafi’ Jakarta Barat untuk membagikan paket takjil Ramadan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Suparno menyampaikan, Ramadan merupakan bulan penuh berkah dan salah satu pintu yang dibuka oleh Allah SWT untuk meraih keberkahan adalah melalui bersedekah.

“Melakukan pembagian takjil sebagai bentuk kepedulian kepada sesama yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan. Dengan membagikan takjil, maka masyarakat dimudahkan untuk dapat segera berbuka tepat pada waktunya walaupun belum tiba di rumah. Total sebanyak 400 paket takjil Ramadan dibagikan ke pengguna jalan dan pengendara motor yang lewat. Selama bulan Ramadan, Dewan Kemakmuran Masjid An-Naafi’ secara rutin juga membantu membagikan takjil gratis,” tambah Suparno dalam keterangan tertulis yang diterima.

Pembagian takjil juga diiringi dengan menyosialisasikan informasi perpajakan mengenai validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam selembar flyer. 

“Dengan pemberian flyer tersebut masyarakat diingatkan untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP paling lambat tanggal 31 Desember 2023,” kata Suparno.

Seperti diketahui, mulai tanggal 1 Januari 2024, NPWP format yang lama sudah tidak dapat digunakan lagi. Dengan demikian, Wajib Pajak yang belum melakukan validasi NIK, otomatis tidak bisa menikmati layanan pajak secara on-line, seperti e-Filing dan e-Form untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Untuk itu, Kanwil DJP Jakarta Barat mengimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan validasi NIK secara daring via DJP Online.

Sebagai informasi, penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Adapun pelaksanaan kegiatan sosial juga dilaksanakan oleh unit kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta Barat. Selain membagikan takjil, Kanwil DJP Jakarta Barat beserta unit vertikal juga memberikan santunan anak yatim piatu, pembagian paket sembako ke masyarakat kurang mampu, serta pemberian sumbangan ke rumah singgah pasien kanker yang berada di Kecamatan Palmerah (Jakarta Barat).

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com