Contact Whatsapp085210254902

Cek Daftar Harta Wajib Lapor di SPT Pajak: Rumah, Motor & HP

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 20 Maret 2023 | Dilihat 893kali

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menghimbau agar wajib pajak segera melakukan pelaporan melalui online. Dia pun mengingatkan agar semua harta yang dimiliki atau diperoleh pun sepanjang tahun itu pun harus dilaporkan.

"Pada prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT," tegas Neil

Menurut Neil, seluruh harta yang dilaporkan ini tidak ada minimal nilainya. Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT. Wajib pajak juga harus melaporkan macam produk investasi yang telah menjadi aset.

Sekali lagi, dia menegaskan pelaporan harta tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak, baik saham maupun NFT dan aset kripto.

Adapun, semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan para wajib pajak. Dia menegaskan bahwa harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," tegas Neil.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com