Contact Whatsapp085210254902

Cara Menyusun Transfer Pricing Documentation

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 20 Maret 2023 | Dilihat 1062kali
Cara Menyusun Transfer Pricing Documentation

Pada sebuah webinar, Senior Advisor TaxPrime Muhamad Fajar Putranto dan Wawan Setiyo Hartono menyarankan agar Wajib Pajak mempersiapkan dokumentasi harga transfer atau transfer pricing documentation (TP Doc) yang tepat sebagai bukti relevan atas transaksi afiliasi. Sebab, selama ini penyebab kekalahan Wajib Pajak dalam sengketa, diantaranya karena tidak melakukan penyusunan TP Doc dengan baik. Lantas, apa dan bagaimana cara menyusun transfer pricing documentation (TP Doc)? berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa beserta Tata Cara Pengelolaannya.

Terdapat 2 pihak yang wajib membuat TP Doc, yakni:

1. Wajib Pajak yang wajib membuat dokumen induk dan dokumen lokal atau yang melakukan transaksi afiliasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
– Memiliki peredaran bruto dalam satu tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp 50 miliar; dan
– Memiliki nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp 20 miliar untuk transaksi barang berwujud atau lebih dari Rp 5 miliar untuk masing-masing penyedia jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud atau transaksi lainnya, serta pihak afiliasi yang berada di negara dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah.

2. Wajib Pajak yang wajib membuat dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara, dengan ketentuan berikut:
– Wajib Pajak yang termasuk dalam entitas induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp 11 triliun pada tahun pajak bersangkutan; dan
– Wajib Pajak dalam negeri yang berkedudukan sebagai anggota grup usaha dan entitas induk dari grup usaha merupakan subjek pajak luar negeri.

Bagaimana prosedur dalam membuat TP Doc?

– Dokumen penentuan harga transfer harus dibuat dengan Bahasa Indonesia. Jika Wajib Pajak memiliki izin menggunakan bahasa lain, maka TP Doc wajib disertai dengan terjemahannya;
– Wajib Pajak yang diizinkan menggunakan mata uang lain selain rupiah, maka kurs yang digunakan adalah kurs pajak yang ditetapkan oleh menteri keuangan untuk penghitungan pajak pada akhir tahun;
– Melampirkan peredaran bruto. Adapun peredaran bruto adalah jumlah bruto dari penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau kegiatan utama Wajib Pajak sebelum dikurangi diskon dan pengurangan lainnya. Nilai perbedaan bruto dan nilai transaksi afiliasi meliputi jangka waktu kurang dari 12 bulan;
– Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakter usaha yang berbeda maka dokumen lokal harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakter usaha yang dimiliki;
– Pembuatan dokumen induk dan dokumen lokal wajib diselenggarakan berdasarkan data serta informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi;
– Dokumen induk dan dokumen lokal harus dilampiri dengan surat pernyataan saat tersedianya dokumen penentuan harga transfer yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan dokumen penentuan harga transfer;
– Dokumen induk dan dokumen lokal wajib dibuat ikhtisar. Adapun ikhtisar ini wajib dilampirkan di SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan;
– Laporan per negara wajib dilakukan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak; dan
– Laporan per negara harus tersedia minimal 12 bulan setelah akhir tahun pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com