Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi. Karakteristik PPN adalah general, indirect, dan on consumption. Dengan demikian, pada dasarnya PPN dikenakan atas penyerahan barang maupun jasa yang dikonsumsi.
istilah Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). BKP merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Sedangkan JKP merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Dalam ketentuan terbaru mengenai PPN, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP 44/2022), pemerintah kembali mempertegas apa saja penyerahan BKP dan JKP yang menjadi objek PPN.
Komentar Anda