Pajak Karangpilang Berikan Pemahaman Aturan PPN Terbaru
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Karangpilang kembali menggelar kelas pajak dengan pembahasan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP-44/2022) dan Peraturan Nomor 49 Tahun 2022 (PP-49/2022) di Surabaya (Kamis, 26/1). Kedua peraturan pemerintah tersebut terbit sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan peraturan pemberian kemudahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kelas pajak online yang diikuti 105 peserta dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini diselenggarakan agar wajib pajak memperoleh pemahaman yang kompreherensif mengenai peraturan tersebut.
PP-44/2022 mengatur tentang penerapan terhadap PPN dan PPnBM serta PP-49/2022 mengatur tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu dan/atau Pemanfaatan JKP Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
Muchamad Irham Fathoni, penyuluh pajak, menjelaskan sejumlah barang dan jasa yang semula bukan merupakan barang kena pajak (non-BKP) dan bukan jasa kena pajak (non-JKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN, kini diubah menjadi BKP tertentu dan JKP tertentu yang diberikan kemudahan PPN dibebaskan atau tidak dipungut di PP-49/2022. PP 49/2022 mengatur sebanyak 22 BKP bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN, serta 20 BKP bersifat strategis yang penyerahannya dibebaskan pajak, termasuk barang kebutuhan pokok.
Salah satu pengaturan yang menarik adalah barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran dengan kriteria dan/atau perincian jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran PP 49/2022, diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Selain itu jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos, juga diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Asisten Penyuluh Pajak Terampil Muchamad Irham Fathoni menjelaskan, "Kemudahan berupa fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN atau PPN tidak dipungut ini ke depannya akan terus dievaluasi oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan dampaknya terhadap penerimaan negara."
Penyuluh Pajak Ahli Muda Yulaikah turut menjelaskan, "Terdapat 4 substansi baru yang diatur dalam PP-44/2022. Adapun keempat substansi baru tersebut yaitu pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM, pengaturan lebih lanjut terkait dengan BKP)/JKP, pengaturan terkait penggunaan besaran tertentu dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak dokumen tersebut seharusnya dibuat, tidak diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak."
Kelas Pajak KPP Pratama Surabaya Karangpilang akan diselenggarakan secara berkesinambungan dengan harapan agar wajib pajak dapat memahami dengan baik dan benar terkait ketentuan-ketentuan yang baru saja diterbitkan tersebut.
www.konsultanpajakrahayu.com
Komentar Anda