Contact Whatsapp085210254902

MEMBUAT NPWP DAN SPPKP

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 25 September 2017 | Dilihat 1396kali

Sebagai warga negra yang taat hukum dan taat pajak sepantasnya setiap kegiatan usaha yang dijalankan memiliki Nomor pokok wajib pajak dan surat peneguhan perusahaan kena pajak (SPPKP). NPWP dan SPPKP adalah dokumen mutlak yang harus dimiliki perusahaan untuk membuat dokumen lainnya. Untuk mendapatkan NPWP dan SPPKP, berkas-berkas yang perlu disiapkan sebagai berikut :

 

  1. Fotokopi Akta Dirian Perusahaan dari Notaris
  2. Fotokopi KTP Direktur Utama
  3. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
  4. Fotokopi NPWP Direktur Utama

Setelah melengkapi semua persyaratan tersebut, silakan dilaporkan ke KPP terdekat untuk mendapatkan NPWP dan SPPKP dengan tidak dipungut biaya. 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

How often have you faced cases of theft in the company? How many times do you have to reset your ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com