Sebagai warga negra yang taat hukum dan taat pajak sepantasnya setiap kegiatan usaha yang dijalankan memiliki Nomor pokok wajib pajak dan surat peneguhan perusahaan kena pajak (SPPKP). NPWP dan SPPKP adalah dokumen mutlak yang harus dimiliki perusahaan untuk membuat dokumen lainnya. Untuk mendapatkan NPWP dan SPPKP, berkas-berkas yang perlu disiapkan sebagai berikut :
- Fotokopi Akta Dirian Perusahaan dari Notaris
- Fotokopi KTP Direktur Utama
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
- Fotokopi NPWP Direktur Utama
Setelah melengkapi semua persyaratan tersebut, silakan dilaporkan ke KPP terdekat untuk mendapatkan NPWP dan SPPKP dengan tidak dipungut biaya.
Komentar Anda