Contact Whatsapp085210254902

Berinvestasi Properti dan Aspek Perpajakannya

Ditulis oleh Administrator pada Minggu, 07 September 2014 | Dilihat 2220kali

BAGAIMANA INVESTASI PROPERTI DAN ASPEK PERPAJAKANNYA

Sekarang ini, tidak sedikit orang yang bingung dalam memilih bidang investasi untuk mengembangkan uangnya.Banyaknya pilihan dalam berinvestasi, menjadi salah satu kendalanya, namun investasi di bidang property saat ini saat diminati masyarakat karena memilki jaminan keselamatan modal yang tinggi.Aspek pajak apa sajakah yang terkait dengan jika kita berinvestasi di property,

Mari kita bahas bersama;

Dalam berinvestasi, ada beberapa cara yang dapat digunakan seperti membeli emas permata,saham,mobil,tanah atau bahkan reksadana,deposito, menabung, mendirikan perusahaan dll. Agar mendapatkan keuntungan seperti yang diharapkan, kita harus berhati-hati untuk memilih investasi yang cocok, selain itu sebelum berinvestasi, kita sering mempertimbangkan hal-hal lainnya seperti jaminan keselamatan modal,jaminan pendapatan,mudah dibeli dan dijual kembali serta dapat dipecah dalam unit-unit kecil.

Hal ini perlu diperhatikan karena diantara berbagai bentuk investasi yang tersedia, ada investasi yang memberikan jaminan keselamatan modal yang tinggi tetapi tidak mudah untuk diperjualbelikan.Namun ada pula investasi yang sudah baik dari segi aliran pendapatannya tetapi tidak dari segi keselamatan modalnya. Fenomena tersebut memberikan alternative pilihan investasi bagi investor untuk menginvestasikan uangnya dengan memperhatikan segala keuntungan dan resikonya.

Salah satu bentuk investasi yang memiliki jaminan keselamatan modal adalah investasi pada tanah atau bangunan. Hal ini dikarenakan dari sifatnya yang melawan inflasi, dengan kata lain, seorang investor yang menginvestasikan uangnya dalam bentuk tanah atau bangunan tidak perlu bimbang dengan keselamatan modalnya.

Ada beberapa karakteristik yang terdapat dalam berinvestasi property (tanah dan atau bangunan);

1.Investasi adalah lebih bersifat jangka panjang.

2.Biaya untuk membeli dan menjualnya cukup tinggi

3.Waktu yang diperlukan untuk membeli dan menjualnya memerlukan waktu yang lama/panjang,

4.Bukti kepemilikan kadang menjadi masalah yang menyulitkan.

5.Jumlah modal yang diperlukan untuk membeli tanah dan bangunan adalah relative tinggi dan tidak dapat dibeli sebagian dari sahamnya.

6.Kemungkinan terdapat banyak masalah dalam pengurusan pemilikannya.

7.Tanah adalah terbuka pada pengaruh undang-undang dan kebijakan serta politik Negara, dimana hal ini mungkin akan mempunyai pengaruh negative terhadap suatu kepentingan atas tanah tersebut.

8. Terdapat unsur kemegahan atau kemewahan seseorang menjadi Tuan tanah atau merupakan lambang status social seseorang.

9. Nilai tanah senantiasa naik seiring dengan waktu dan merupakan suatu control yang baik terhadap inflasi.

10.Hasil investasi di bidang property secara umum jauh lebih tinggi daripada hasil dari jumlah uang yang sama yang di investasikan dalam bentuk investasi lain.

Bukti Kepemilikan property

Hal yang paling penting untuk diperhatikan ketika kita sudah berniat untuk berinvestasi yaitu setelah property diperoleh kepemilikan tanah harus diperhatikan investor agar dalam ber investasi dapat berjalan aman

Lalu bagaimana caranya? Baik, kita bahas bersama kembali ya..

Ada dua aspek pembuktian agar kepemilikan tanah dapat dikatakan kuat dan sempurna yaitu bukti surat dan bukti fisik.

mari kita deskripsikan hehe...

1. Bukti Surat

Bukti terkuat atas kepemilikan tanah adalah sertifikat hak atas tanah, namun kepemilikan sertifikat ini tidak mutlak, mengapa demikian? Iya karena sertifikat tersebut sudah dianggap sah dan benar sepanjang tidak ada tuntutan dari pihak lain untuk membatalkan sertifikat itu karena adanya cacat hukum.

Ketidakmutlakan timbul untuk menjamin adanya keadilan dan kebenaran ada 4 prinsip yang harus dipenuhi dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah yaitu:

a. Kepastian objek

Hal ini dilakukan untuk memastikan letak dan luas objek tanah. Bentuk surat ukur atau gambar situasi (GS) wajib dibuat untuk memastikan agar letak/batas-batas dan luas tanah tersebut tidak tumpang tindih dengan tanah milik orang lain.Hal ini juga berfungsi untuk memastikan bahwa keberadaan objek tanah tersebut tidak fiktif.

b.Kepastian Subjek

Hal ini perlu dipastikan untuk mengetahui siapa pemegang hak atas tanah sebenarnya dan apakah orang tersebut benar-benar berwenang mendapatkan hak atas tanah  yang dimaksud atau tidak.

c.Hak atas Kepemilikan (Status/Dasar Hukum)

Hal ini untuk memastikan bagaimana status/dasar hukum tanah tersebut diperoleh apakah, melalui jual beli, tukar menukar(ruislag),hibah,wasiat,warisan atau hak garapan  tanah Negara termasuk juga riwayat tanahnya.

d.Prosedur penerbitannya (Prosedural)

Penerbitan sertifikat harus memenuhi asas publisitas yaitu dengan mengumumkan pada kantor kelurahan atau kantor pertanahan setempat tentang adanya permohonan hak atas tanah tersebut. Hal ini dimaksudkan agar pihak lain yang merasa keberatan dapat mengajukan sangggahan sebelum pemberian hak sertifikat itu diterbitkan. Pengumuman tersebut hanya diperlukan untuk pemberian hak atau sertifikat baru bukan untuk balik nama sertifikat.

Prosedur teknis lainnya seperti pertanahan diatur oleh PP No.24 Tahun 1997

Ke empat syarat diatas merupakan syarat kumulatif, jadi apabila salah satu syaratnya tidak terpenuhi, maka pihak ke -3 yang mempunyai kepentingan terhadap tanah tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat, baik melalui putusan pengadilan maupun putusan Menteri Agama Agraria/Kepala badan Pertanahan Nasional

Selain sertifikat ada beberapa dokumen yang dapat dijadikan bukti, seperti Girik,Ketitir,Leter C,Pethog G,Ireda,Ipeda,SPPT PBB untuk tanah-tanah milik adat atau garapan.Dokumen tersebut sering dianggap sebagai bukti kepemilikan walau sebenarnya bukanlah tanda bukti kepemilikan. Hal ini terjadi karena pihak pemegang dokumen tersebut adalah pihak yang menguasai atau memanfaatkan tanah tersebut, dalam praktik, dokumen tersebut ternyata cukup kuat untuk dijadikan dasar permohonan hak atas tanah/sertifikat.

2. Bukti Fisik

BUkti fisik ini dibuat untuk memastikan bahwa orang yang bersangkutan benar menguasai secara fisik. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya dua penguasaaan hak yang berbeda, yaitu secara hak atas (fisik) dan hak bawah (surat). Selain itu juga untuk proses pembahasan tanah, khususnya dalam pelepasan hak atau ganti rugi juga harus diperhatikan.Fungsi social dari tanah adalah hak untuk memastikan bahwa pemegang surat sertifikat tersebut tidak menelantarkan tanah tersebut (fisik)

Rangkuman:

Pendekatan Serifikasi ABC,Purno Murtopo

Buku-1

Berhubung sudah pukul 12:51 saya undur diri dulu, nanti sore saya lanjutkan menulis kembali  hehe,,, makasih.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

How often have you faced cases of theft in the company? How many times do you have to reset your ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com