Contact Whatsapp085210254902

Diskon PPN Mobil Listrik Jadi 1 Persen

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 21 Maret 2023 | Dilihat 506kali
Diskon PPN Mobil Listrik Jadi 1 Persen

Pemerintah menebar diskon pajak untuk mengakselerasi penggunaan mobil listrik di Indonesia. Salah satunya, potongan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi hanya 1 persen dari seharusnya 10 persen bagi pembeli.Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan insentif fiskal diberikan pemerintah untuk menekan harga mobil listrik.

"Pemerintah memberikan insentif PPN mobil dan bus listrik. Mobil dan bus listrik TKDN di atas 40 persen. Insentif PPN 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Selain PPN, ia juga merinci insentif pajak lainnya sehingga bisa menekan harga mobil listrik 32 persen. Diskon ini tak hanya diberikan kepada konsumen mobil listrik, tetapi juga kepada sektor lain dalam ekosistem kendaraan listrik.

Insentif itu berupa pembebasan pajak (tax holiday) 20 tahun sesuai nilai investasi untuk industri logam dasar hulu besi baja termasuk smelter nikel dan produksi baterai.

Lalu, super deduction tax hingga 300 persen untuk atas biaya pengembangan dan penelitian bidang pembangkit tenaga listrik dan baterai listrik. Kemudian, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku baterai.

Berikutnya, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal untuk pabrik industri kendaraan bermotor. Selanjutnya, PPNBM mobil listrik dalam negeri dengan Kemenperin 0 persen, dibandingkan kendaraan lain 15 persen.
Kemudian, pembebasan tarif bea masuk untuk impor kendaraan listrik dalam kondisi tidak utuh atau Incompletely Knocked Down (IKD), pembebasan bea masuk kendaraan yang diimpor langsung dengan komponen lengkap tapi belum dirakit (Completely Knock Down/CKD), pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor, hingga insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Berbasis Listrik hingga 90 persen.

"Secara akumulatif, insentif fiskal yang diberikan dari sisi perpajakan selama masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik, 18 persen untuk harga jual motor listrik," terangnya.
 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

How often have you faced cases of theft in the company? How many times do you have to reset your ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com